ANGGARAN NEGARA
Pengertian dan Lingkungan Anggaran Negara
Kata
“anggaran” merupakan terjemahan dari kata “budget” dalam Bahasa inggris.
Definisi anggaran yang dibuat oleh the national committee on govermmental
accounting adalah sebagai berikut “ a budget is a plan of financial operation
embodying an estimated of proposed expenditures for a given period of time and
the proposed means of financing them ”. Maksudnya adalah anggaran merupakan
rencana operasional keungan yang mencangkup suatu estimasi pengeluaran untuk
suatu jangka waktu tertentu sekaligus berisi juga usulan cara untuk
membiayai pengeluaran tersebut (Muhammad
gade, 2002)
■
Sedangkan
menurut bachtiar arif, muchlis, dan Iskandar (2002), definisi anggaran terdiri
dari komponen-komponen sebagai berikut:
–
Rencana
keuangan mendatang yang berisi pendapatan dan belanja
–
Gambaran
strategis pemerintah dalam pengalokasian sumber daya untuk pembangunan
–
Alat
pengendallian
–
Instrumen
politik
–
Disusun
dalam periode tertentu
■
Seperti
telah dijelaskan dalam bagian diatas,
bidang pengelolaan keuangan negara dapat dikelompokan dalam tiga bidang, yaitu
pengelolaan fiscal, pengelolaan moneter, dan pengelolaan kekayaan negara yang
dipisahkan.
Klasifikasi Anggaran
Menurut
Muhammad Gade dalam bukunya “Akuntansi Pemerintahan” menyatakan bahwa
klasifikasi anggaran yang utama dibagi dalam empat jenis, yaitu : “
- 1. Klasifikasi
organik : Yaitu pengelompokan anggaran menurut unit organisasi, misalnya
untuk Departemen/Lembaga tertentu dan menunjuk seorang yang
bertanggungjawab untuk unit tersebut
- 2. Klasifikasi
Fungsional : Yaitu pengelompokan anggaran menurut tugas-tugas yang sama
sesuai dengan fungsi tertentu, misalnya pengeluaran untuk pendidikan
dijadikan satu kelompok
- 3. Klasifikasi
Ekonomis : Yaitu pengelompokan anggaran untuk memberikan gambaran tentang
kebijaksanaan pemerintah di bidang ekonomi
- 4. Klasifikasi
Objek :Yaitu pengelompokkan
anggaran untuk tiap unit menurut kegiatan tertentu, misalnya anggaran
untuk proyek”.
Prinsip-prinsip
Penyusunan Anggaran
Dalam
penusunan anggaran perlu diperhatikan beberapa prinsip (sugijanto, Robert
gunardi h. dan sonny loho, 1995), yaitu :
Keterbukaan
kecermatan
Periodisitas
kelengkapan
atau universalitas
Pengembangan
dan penguntungan anggaran
komprehensif
Fleksibilitas
terinci
Prealabel
berimbang
dinamis
Ancangan Penyusunan Anggaran
■
Lines-item
budgeting atau pendekatan tradisional , penyusunan anggaran jenis ini
berdasarkan pos/item untuk setiap jenis pengeluaran dan penerimaan.
■
Program
budgeting, menyusun anggaran berdasarkan program tugas pekerjaan, untuk
efektifitasnya.
■
Performance
budgeting, tekanan pada pengukuran hasil pekerjaan atau kinerja, untuk
efisiensinya, dari pada jumlah pengeluarannya.
■
Planning,
programming and budgeting system (ppbs), ppbs dan zero budgeting menghubungkan
3 unsur :
–
Perencanaan hasil-hasil yang diinginkan
–
Pemogroman kegiatan fisik untuk mencapai hasil yang diinginkan
–
Penganggaran atau alokasi dana yang diperlukan untuk mencapai hasil yang
dituju
–
Zero base budgeting
Siklus Anggaran Negara
Pengelolaan
apbn dilakukan dalam 5 tahap :
■
Tahap
perencanaan apbn,
pada
tahapan ini terdapat 6 langkah yang harus dilakukan yaitu :
–
Penyususnan
rencana kerja kementerian negara/lembaga (renja-kl)
–
Pembatasan
renja-kl
–
Penyususnan
rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga (rka-kl)
–
Penyususnan
anggaran belanja
–
Penyusunan
perkiraan pendapatan negara
–
Penyusunan
rancangan apbn
■
Tahapan
penetapan uu apbn
Nota
keuangan dan rancangan apbnbeserta rka-kl yang telah dibahas dalam siding
cabinet disampaikan pemerintah kepada dpr selambat-lambatnya pertengahan
agustus untuk dibahas dan ditetapkan menjadi uu apbn selambat-lambatnya pada
akhir bulan oktober
■
Tahap
pelaksanaan uu apbn
Uu apbn
yang telah disetujui dpr dan disahkan presiden telah disusun secara terperinci
dalam unit organisasi, fungsi, program kegiatab, dan jenis belanja. Hal ini
berarti bahwa untuk mengubah pengeluaran yang berkaitan dengan unit organisasi,
fungsi, program kegiatan, dan jenis belanja harus dengan persetujuan dpr.
Rka-kl yang
telah disepakatu dpr ditetapkan dlam keputusan presiden (keppres) tentang
rincian apbn selambat-lambatnya akhir bulan November. Keppres tentang rincian
apbn ini menjadi dasar bagi kementerian negara/lembaga untuk mengusulkan konsep
dokumen pelaksanaan anggaran kepada menteri keuangan selaku bendahara umum
negara (bun). Menteri keuangan mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran
selambat-lambtanya tangal 31 desember. Dengan dokumen pelasanaan anggaran
tersebut, mulai 1 januari tahun anggaran berikutnya, kementerian negara/lembaga
dapat melaksanaan penerimaan dan pengeluaran yang berkaitan dengan bidang
tugasnya.
■
Tahapan
pengeawasan pelaksanaan uu apbn
Pengewasan
atas pelaksanaan apbn dilakukan oleh pemeriksa internal maupun eksternal.
Pengawaan secara internal dilakukan oleh inspektorat jendral (itjen) dan badan
pengawasan dalam lingkungan masing-masing departemen/lembaga, sedangkan bpkp
melakukan pengawasan untuk linglup semua departemen/lembaga Pengeawasan
eksternal dilakuka oleh bpk. Sebagaimana telah ditetapkan dalam uu 1945,
pemeriksaan yang menjadi tugas bpk
meliputi pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab mengenai keuangan negara.
■
Tahap
pertanggungjawaban atas pelaksanaan uu apbn
Pada
tahapan inji presiden menyampaikan rancangan undang-undang tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan apbn
berupa laopran keuangan yang sudah diaudit bpk kepada dpr
selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran terakhir. Laporan keuangan
yang disampaikan tersebut menurut pasal 30 undang-undang nomor 17 tahhun 2003
tentang keuangan negara adalah laporan realisasi apbn, neraca, laporan arus
kas, dan catatn atas laporan keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan
perusahaan negara dan badan lainnya.
0 Response to "ANGGARAN NEGARA "
إرسال تعليق