ANGGARAN NEGARA




Pengertian dan Lingkungan Anggaran Negara
Kata “anggaran” merupakan terjemahan dari kata “budget” dalam Bahasa inggris. Definisi anggaran yang dibuat oleh the national committee on govermmental accounting adalah sebagai berikut “ a budget is a plan of financial operation embodying an estimated of proposed expenditures for a given period of time and the proposed means of financing them ”. Maksudnya adalah anggaran merupakan rencana operasional keungan yang mencangkup suatu estimasi pengeluaran untuk suatu jangka waktu tertentu sekaligus berisi juga usulan cara untuk membiayai  pengeluaran tersebut (Muhammad gade, 2002)
        Sedangkan menurut bachtiar arif, muchlis, dan Iskandar (2002), definisi anggaran terdiri dari komponen-komponen sebagai berikut:
        Rencana keuangan mendatang yang berisi pendapatan dan belanja
        Gambaran strategis pemerintah dalam pengalokasian sumber daya untuk pembangunan
        Alat pengendallian
        Instrumen politik
        Disusun dalam periode tertentu
        Seperti telah dijelaskan dalam bagian  diatas, bidang pengelolaan keuangan negara dapat dikelompokan dalam tiga bidang, yaitu pengelolaan fiscal, pengelolaan moneter, dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.

Klasifikasi Anggaran
                Menurut Muhammad Gade dalam bukunya “Akuntansi Pemerintahan” menyatakan bahwa klasifikasi anggaran yang utama dibagi dalam empat jenis, yaitu : “
  1. 1. Klasifikasi organik : Yaitu pengelompokan anggaran menurut unit organisasi, misalnya untuk Departemen/Lembaga tertentu dan menunjuk seorang yang bertanggungjawab untuk unit tersebut
  2. 2. Klasifikasi Fungsional : Yaitu pengelompokan anggaran menurut tugas-tugas yang sama sesuai dengan fungsi tertentu, misalnya pengeluaran untuk pendidikan dijadikan satu kelompok
  3. 3. Klasifikasi Ekonomis : Yaitu pengelompokan anggaran untuk memberikan gambaran tentang kebijaksanaan pemerintah di bidang ekonomi
  4. 4. Klasifikasi Objek  :Yaitu pengelompokkan anggaran untuk tiap unit menurut kegiatan tertentu, misalnya anggaran untuk proyek”.



Prinsip-prinsip Penyusunan Anggaran
Dalam penusunan anggaran perlu diperhatikan beberapa prinsip (sugijanto, Robert gunardi h. dan sonny loho, 1995), yaitu :
Keterbukaan                                                     
kecermatan
Periodisitas                                                        
kelengkapan atau universalitas
Pengembangan dan penguntungan anggaran                     
komprehensif
Fleksibilitas                                                        
terinci
Prealabel                                                                            
berimbang
dinamis

Ancangan Penyusunan Anggaran
        Lines-item budgeting atau pendekatan tradisional , penyusunan anggaran jenis ini berdasarkan pos/item untuk setiap jenis pengeluaran dan penerimaan.
        Program budgeting, menyusun anggaran berdasarkan program tugas pekerjaan, untuk efektifitasnya.
        Performance budgeting, tekanan pada pengukuran hasil pekerjaan atau kinerja, untuk efisiensinya, dari pada jumlah pengeluarannya.
        Planning, programming and budgeting system (ppbs), ppbs dan zero budgeting menghubungkan 3 unsur :
        Perencanaan hasil-hasil yang diinginkan
        Pemogroman kegiatan fisik untuk mencapai hasil yang diinginkan
        Penganggaran atau alokasi dana yang diperlukan untuk mencapai hasil yang dituju
        Zero base budgeting

Siklus Anggaran Negara
Pengelolaan apbn dilakukan dalam 5 tahap :
        Tahap perencanaan apbn,
pada tahapan ini terdapat 6 langkah yang harus dilakukan yaitu :
        Penyususnan rencana kerja kementerian negara/lembaga (renja-kl)
        Pembatasan renja-kl
        Penyususnan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga (rka-kl)
        Penyususnan anggaran belanja
        Penyusunan perkiraan pendapatan negara
        Penyusunan rancangan apbn
        Tahapan penetapan uu apbn
Nota keuangan dan rancangan apbnbeserta rka-kl yang telah dibahas dalam siding cabinet disampaikan pemerintah kepada dpr selambat-lambatnya pertengahan agustus untuk dibahas dan ditetapkan menjadi uu apbn selambat-lambatnya pada akhir bulan oktober
        Tahap pelaksanaan uu apbn
Uu apbn yang telah disetujui dpr dan disahkan presiden telah disusun secara terperinci dalam unit organisasi, fungsi, program kegiatab, dan jenis belanja. Hal ini berarti bahwa untuk mengubah pengeluaran yang berkaitan dengan unit organisasi, fungsi, program kegiatan, dan jenis belanja harus dengan persetujuan dpr.
Rka-kl yang telah disepakatu dpr ditetapkan dlam keputusan presiden (keppres) tentang rincian apbn selambat-lambatnya akhir bulan November. Keppres tentang rincian apbn ini menjadi dasar bagi kementerian negara/lembaga untuk mengusulkan konsep dokumen pelaksanaan anggaran kepada menteri keuangan selaku bendahara umum negara (bun). Menteri keuangan mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran selambat-lambtanya tangal 31 desember. Dengan dokumen pelasanaan anggaran tersebut, mulai 1 januari tahun anggaran berikutnya, kementerian negara/lembaga dapat melaksanaan penerimaan dan pengeluaran yang berkaitan dengan bidang tugasnya.

        Tahapan pengeawasan pelaksanaan uu apbn
Pengewasan atas pelaksanaan apbn dilakukan oleh pemeriksa internal maupun eksternal. Pengawaan secara internal dilakukan oleh inspektorat jendral (itjen) dan badan pengawasan dalam lingkungan masing-masing departemen/lembaga, sedangkan bpkp melakukan pengawasan untuk linglup semua departemen/lembaga Pengeawasan eksternal dilakuka oleh bpk. Sebagaimana telah ditetapkan dalam uu 1945, pemeriksaan yang menjadi tugas bpk  meliputi pemeriksaan atas pengelolaan dan  tanggung jawab mengenai keuangan negara.
        Tahap pertanggungjawaban atas pelaksanaan uu apbn
Pada tahapan inji presiden menyampaikan rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbn  berupa laopran keuangan yang sudah diaudit bpk kepada dpr selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran terakhir. Laporan keuangan yang disampaikan tersebut menurut pasal 30 undang-undang nomor 17 tahhun 2003 tentang keuangan negara adalah laporan realisasi apbn, neraca, laporan arus kas, dan catatn atas laporan keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya.




Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "ANGGARAN NEGARA "

Posting Komentar